Sabtu, 27 Desember 2008

artikel

artikel
Kemennegkop terancam dibubarkan
masuk kategori penajaman, koordinsai dan sinkronisasi

Jakarta, kompas_ keberadaan kementrian negara urusan koperasi dan usaha kecil menengah berada di ujung tanduk, sesuai pasal 4 undang-undang nomor 39 tahun 2008 teantang kementrian , kementrian negara ursan koperasi dan UKM bisa dibubarkan.

Pasal 4 uu no 39/2008 tentang kementrian negara menyebutkan ada, kementrian koperasi yang posisi urusan kepemerintahannya diatur dengan nomenklatur. Ada yang diatur sesuai ruang lingkup dan ada yang hanya untuk penajaman ,koordinasi dan sinkronisasi.
Kemennegkop dan ukm Bersama dengan kemenneg pemberdayaan perempuan ,kemenneg pemuda dan olahraga,kemenneg perumahan rakyat , kemenneg pembangunan daerah tertinggal masuk dalam kategori ketiga dengan demikian ,bisa saja ditiadakan.

Dalam UU tersebut jumlah kementrian dibatasi 34 . pada awal pembentukannya , kabinet indonesia bersatu terdiri atas 36 menteri, kini tinggal 35 orang karena menteri keuangan Sri mulyani Indrawati saat ini juga menjadi pelaksana jabatan menko perekonomian , menggantikan boediono yang terpilih menjadi gubernur bank indonesia .
Menanggapi ketentuan UU itu, menteri negara urusan koperasi dan ukm Suryadharma Ali dalam rapat koordinasi nasional pemberdayaan koperasi dan Ukm Di Jakarta, (rabu 10/12), menyatakan sebagai menteri dan ia meneriama aturan itu.
Namun , sebagai ketua umum partai persatuan pembangunan , ia kecewa dan prihatin serta menyesali penerbitan undang-undang ini.
Ditegaskan , saat sidang paripurna , fraksi PPP dan partai demokrasi indonesia perjuangan memberikan catatan keras agar kemennegkop dan ukm tidak ditempatkan di posisi sebagai penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi.
Fokus pembangunan ekonomi ke depan seakan-akan mengabaikan masyarakat kecil yang biasanya bergerak di bidang skala usaha mikro dan kecil, katanya.
Dana bergulir,
Menurut kepala dinas koperasi Nusa Tenggara Barat(NTB), Nur Asikin, kebijakan pemerintah pusat kerap membingungkan , hal ini, misalnya , tampak pada kebijakan dana program pemberdayaan msayarakat(PNPM),yang sebagian diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi melalui dana bergulir.
Jika, sebelumnya sejak tahun 2000 dana bergulir tidak dikembalikan , kini sesuai peraturan Menteri keuangan(PMK)NO.99/2008 tentang dana bergulir ,dana bergulir harus dikembalikan kepada negara.
Kebijakan ini sangat membingungkan, kalau dibiarkan begitu saja, akan menjadi masalah bagi kami yang melakukan pembinaan di lapangan, kata Asikin.
Menko kesejahteraan rakyat Aburizal Bakrie menjelaskan PNPM dikucurkan untuk menggerakan ekonomi, khususnya pedesaan . tahun ini total dana PNPM Rp. 13,5 Trilliun
PNPM Lanjut Aburizal Bakrie disalurkan untuk proyek infrastruktur ke kelompok masyarakat . sebagian bisa digunakan untuk perkuatan modal tetapi harus dikembalikan ke kelompok masyarakat desa.
Ditegaskan, Dana bergulir untuk perkuatan modal tidak bisa disamakan dengan dana untuk proyek infrastruktur . Proyek infrastruktur adalah biaya habis tidak perlu dikembalikan . Dana bergulir bukan biaya , jadi mesti dikembalikan ke kelompok masyarakat desa. Katanya

Sumber: Kompas edisi kamis, 11 desember 2008

Tidak ada komentar: